SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mencabut surat pengesahan pasangan calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien Syarifudin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Pencabutan dukungan tertera dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Golkar hasil Munaslub, Airlangga Hartanto.
"Ya kami sudah mendapatkan surat pencabutan dukungan untuk Ridwan Kamil," ujar Wakil Seketaris Pemenang Pemilu Wilayah IV (Sukabumi) di DPD Golkar Jawa Barat , Yana Suryana dikonfirmasi sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon, Minggu (17/12/2017).
Yana menambahkan, surat pencabutan dukungan terhadap Ridwan Kamil akan disahkan setelah Munaslub pada Rabu mendatang di Jakarta.
"Arah dukungan nanti kesiapa, kita juga tidak tahu. Intinya surat dukungan itu dicabut dinol kan dulu," pungkasnya.
Didalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hatarto, dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Keputusan DPP Partai Golkar tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dengan mengirimkan surat Nomor B-108/GOLKAR/XI/2017 yang ditunjukan kepada M Ridwan Kamil. Untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu kepada H Daniel Mutaqien Syarifudin dengan batas waktu pada tanggal 25 Nopember 2017.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampar dengan saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017.
Maka, dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai serta Kepentingan Partai Golkar Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partar GOLKAR Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
Dalam Surat tersebut juga dikatakan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Mochamad Ridwan Kamil dengan Daniel Mutaqien Syarifudin dan pihak-pihak terkait.