SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Pesisir (Geber Pasir) pimpinan Aden Sastrawijaya, mendesak Bupati Sukabumi, Marwan Hamami untuk segera memberlakukan Surat Keputusan (SK) tim gabungan yang sudah ditanda tanganinya.
"Kami sudah terlalu lama menunggu, SK tersebut telah tiga bulan ditanda tangani bupati,†ujar Aden, kepada sukabumiupdate.com ketika ditemui, Selasa (5/12/2017).
BACA JUGA:Â Warga Pajampangan Tuntut Lepas dari Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, SK tersebut telah ditanda tangani bupati, per tanggal 26 September 2017. "Tim ini kan bupati yang susun. Harusnya bupati konsekuen terhadap apa yang dibuatnya,†tandas Aden, seraya memperlihatkan SK dan beberapa gambar lainnya.
Pemberlakuan SK bagi tim gabungan yang didesak sejumlah aktivis Pajampangn ini berkaitan dengan investigasi pertambangan liar di kawasan atau destinasi geopark.