SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus penggelapan uang pedagang Pasar Pelita, Senin (4/12/2017). Walikota Sukabumi, M Muraz, bersama dua saksi lainnya mangkir dari panggilan jaksa.
Sidang ke enam kasus tersebut diagendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan jaksa, yakni Risa Amelia, eks karyawati Central Point, dan Sandra Gunawan Komisaris PT Anugerah Kencana Abadi (PT AKA).
BACA JUGA:Â Sidang Kasus Pasar Pelita, JPU Ungkap Dugaan Kelalaian Pemkot Sukabumi
Selain Walikota M Muraz, dua saksi lain yang absen di persidangan yakni Sukiman Sugita, serta Mantan Sekda Kota Sukabui, Hanafie Zain.
"Rencananya lima orang, tapi tadi kita terima surat, Pak Hanafie tidak bisa hadir sedang ke Banjarmasin karena ada saudaranya sakit. Sedangkan pak Wali Kota ada kegiatan rembuk nasional di Yogyakarta," terang Rachman, seusai persidangan di PN Sukabumi.
BACA JUGA:Â Sidang Lanjutan Kasus Pasar Pelita, PN Sukabumi Hadirkan Kepala Dinas
Rachman menyebutkan, surat pemberitahuan ketidakhadiran diterima Senin pagi sebelum persidangan. Sementara, surat undangan dilayangkan sejak pekan lalu.
"Kesaksian Pak Muraz dan Pak Hanafie itu sangat penting untuk membuat kasus ini menjadi terang-benderang," tukasnya.