SUKABUMIUPDATE.com - Meski belum di luncurkan, masyarakat Kabupaten Sukabumi sudah bisa melakukan pengurusan hingga pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berfungsi sebagai KTP bagi anak di bawah umur.
"Meskipun dilaunchingnnya nanti 2018, sudah bisa diajukan dan dicetak dari sekarang," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepulloh, Minggu (3/12/2017).
BACA JUGA:Â Tahun Ini 1.000 Anak Kabupaten Sukabumi Miliki Kartu Identitas Anak
Saepulloh mengatakan, KIA diperuntukan bagi anak usia 2 bulan hingga 17 tahun. Pengajuan diakukan dengan menyertakan foto kopi akta kelahiran, kartu keluarga orangtua, dan pass foto 2x3 sebanyak dua lembar.
Pengajuan dapat dilakukan di UPTD Disdukcapil di wilayah masing-masing masing. Bisa pula langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Hari Ini, 1.000 Pelajar SD Kabupaten Sukabumi Terima Kartu Identitas Anak
"Mau ke saya silahkan saya bantu ko, dan saya sendiri sudah terima ratusan berkas yang dikirim oleh masyarakat yang mengajukan KIA. Itu gratis, tidak di pungut biaya," tutur Saep.
Jika anak sudah memiliki KIA, dengan sendirinya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dapat digunakan untuk membuka rekening sendiri, bahkan bisa kredit motor atas nama anak tersebut.Â