SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zaenal mempertanyakan aturan yang mendasari kebijakan uang jaminan untuk fasilitas ruang VIP di RSUD Palabuhanratu. Ia mendesak direksi RSUD Palabuhanratu menunjukan aturannya.
"Kalau itu dibenarkan, ada tidak aturan yang jadi acuannya. Kalau memang ada, dimana. Tunjukan," ujar Ade Dasep, Sabtu (2/12/2017).
BACA JUGA: Terlalu, Rawat Inap VIP RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Harus Pakai Uang Jaminan
Ade menilai, tidak semua pasien yang ingin dirawat inap di ruangan VIP tergolong orang kaya. Pihak RSUD R Syamsudin harus lebih dulu memaksimalkan pelayanan.
"Harusnya maksimalkan dulu pelayanannya," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, kebijakan uang jaminan untuk pengguna fasilitas VIP ini sudah dibrnarkan Humas RSUD Palabuhanratu. Aturan ini dinilai biasa, diberlakukan di rumah sakit manapun.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Kecam Sekolah yang masih Lakukan Pungutan
uang jaminan yang diharuskan nilainya sebesar Rp 2,5 juta. Ini berlaku bagi semua pasien, baik yang menggunakan jaminan sosial maupun umum.
"Namun kami tidak terlalu menekankan, uang jaminan harus ada pada saat masuk dirawat. Kami kasih kebijakan waktu, selama dua hari untuk menyediakan uangnya," tutur Humas RSUD Palabuhanratu, Billi Agustian.