SUKABUMIUPDATE.com - Ternyata, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan aturan wajib bayar uang jaminan, kepada setiap pasien yang akan dirawat di ruang Very Important Person (VIP).
Wakil Ketua Oganisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP), Hendra Herdiansyah pun mengeluhkan aturan rumah sakit tersebut dengan adanya uang jaminan buat pasien VIP.
BACA JUGA:Â BPSK Kabupaten Sukabumi Sesalkan Sikap Pengelola Parkir RSUD Jampang Kulon
“Kenapa wajib ada uang jaminan dulu, mereka takut gak dibayar, apa gimana? Sama saja kan pada ujungnya, nantinya kita akan bayar juga. Kenapa harus ada pungutan dari awal,†keluh Hendra, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (29/11/2017).
Sementara Humas RSUD Palabuhanratu, Billi Agustian menuturkan bagi siapa saja pasien yang akan menggunakan fasilitas VIP, akan dikenakan uang jaminan, dan rumah sakit lain juga sudah menerapkan itu.
“Tidak hanya di sini saja, setiap pasien yang akan menggunakan fasilitas rawat inap ruang VIP, kita akan kenakan biaya, berupa uang jaminan, sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. Itu berlaku buat semua pasien, baik yang menggunakan Jaminan sosial ataupun umum,†tuturnya, saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
Billi menambahkan untuk uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan lagi, setelah semua prosesnya dinyatakan selesai.
BACA JUGA:Â Dilaporkan Gebrakbumi ke Polisi, Direktur Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi Angkat Bicara
“Untuk uang jaminannya nanti kita akan kembalikan lagi. Uang jaminan itu bisa juga dipakai untuk menutupi kekurangan biaya selama dirawat, misal total biaya perawatan lima juta rupiah, karena ada uang jaminan, berarti sisa yang harus dibayar hanya tinggal dua juta lima ratus ribu rupiah," terangnya.
Namun lanjut Billi, dalam hal ini tidak terlalu ditekankan uang jaminan harus ada saat itu juga. “Kita tidak terlalu menekankan, bahwa uang jaminannya harus ada pada saat masuk dirawat. Kita kasih kebijakan waktu, selama dua hari untuk menyediakan uangnya,†tandasnya.