SUKABUMIUPDATE.com - Salah seorang aktivis yang juga politisi, Edi Rizal Agusti mengiyakan, soal adanya oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, berinisial AD ZA yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Edi, hal itu untuk memperkuat keterangan dalam laporan yang telah dibuatnya (LSM) ke KPK.
BACA JUGA:Â LSM Kompak Sambangi DPRD Kota Sukabumi
“Karena AD adalah yang mengetahui kejadian atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Untuk memperkuat keterangan yang dilaporkan oleh saya (LSM),†tutur Edi, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Adapun soal laporan yang dibuatnya ke KPK, lanjut Edi, terkait adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan di Pemkab Sukabumi. “Tentang dugaan mark up anggaran, mark down anggaran, dan anggaran fiktif atau siluman yang tanpa pembahasan terlebih dahulu,†sebutnya.
BACA JUGA:Â FPI dan Kompak Memanas, Polres Sukabumi Kota Gelar Mediasi
Mengenai sikap AD yang sering memposting kritikan terhadap Pemkab Sukabumi, dibawah kepemimpinan Marwan Hamami-Adjo Sarjono, di akun Media Sosial (Medsos)Â Facebook, menurut Edi, itu hal biasa.
“Kalau menurut saya, tidak ada masalah. Dan kalau pun pihak pemerintah tidak terima dengan statemen-statemen AD, kenapa tidak ada klarifikasi atau bantahan? baik langsung atau tidak langsung,†tanyanya.