SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Mulyadi memandang, jika persoalan yang menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi yang saat ini masuk ke ranah hukum, merupakan urusan bisnis, antara PDAT dengan BPR, serta pemilik sertifikat yang harus diselesaikan secara bisnis pula.
"Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberikan bantuan keuangan, namun untuk utang piutang PDAT, itu urusan PDAT. Biarkan mereka menyelesaikan bisnis to bisnis, antara PDAT dengan pihak bank, dan pemilik sertifikat," jelas Agus, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/11/2017).
BACA JUGA:Â Ini Dia Jawaban Kabag Ekonomi Pemda Sukabumi Terkait Kekisruhan PDAT
Persoalan PDAT berubah nama menjadi Perumda ATE, lanjut Agus, hal tersebut bukan merupakan persoalan, karena esensinya PDAT ke Perumda ATE merupakan berkelanjutan dan hanya pergantian direksi saja.Â
"Secara filosofi seluruh aset Perumda ATE mengelola aset PDAT, masa asetnya dikelola, utangnya gak mau," tegasnya.
Sementara, untuk 15 eks karyawan PDAT yang saat ini belum menerima hak-haknya saat diberhentikan menjadi pegawai PDAT, Agus menegaskan, jika hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di internal PDAT, dan berbicara bersama untuk mencari solusi terbaiknya, bagaimana sampai ada titik temu.
BACA JUGA:Â Inspektorat Belum Audit PDAT Kabupaten Sukabumi
"Tahap awal eks karyawan PDAT dengan direksi Perumda ATE harus ada kesepahaman terlebih dahulu. Setelah itu direksi meminta bantuan kepada Pemda. Jadi, antara Perumda ATE dengan eks karyawan PDAT harus clear dulu, jangan nantinya ditarik-tarik," tutupnya.