SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa lima turut mengkritisi perbuatan pihak SPBU 31.433.0 Coco Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dianggap merugikan konsumen.
Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana Gunawan mengatkan, segala bentuk tindakan yang sipatnya merugikan konsumen, itu harus disikapi serius, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan, sama halnya dengan yang dilakukan SPBU 31. 433.0 Coco Cisolok.
BACA JUGA: Soal Indikasi Kecurangan, Humas SPBU 31.433.01 Coco Cisolok Kabupaten Sukabumi Salahkan Mesin
"Mereka berasumsi bahwa itu adalah kesalahan mesin. Harusnya tidak bisa seperti itu. Namanya perusahaan besar dan ternama, bagi saya itu tidak masuk akal. Beda lagi kalau kata-kata seperti itu diucapkan pedagang eceran, mungkin bisa dimaklumi," ujarnya, kepada sukabumiupdate.com di Sekretariat LPKSM Pandawa Lima, Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu, Kamis (23/11/2017).
Mestinya, kata Berly, dalam hal ini kelayakan dan uji mesin itu di cek secara berkala, sehingga dampaknya tidak akan merugikan konsumen. "Mesin itu kan biasanya di cek secara berkala, rutin, untuk menghindari kerugian kepada konsumen nantinya. Itu dilakukan tidak? Jangan sampai tidak," anyanya seraya mengingatkan.
BACA JUGA: SPBU Coco Cisolok Kabupaten Sukabumi Dituding Lakukan Kecurangan
Dia pun meminta atas nama lembaga dan mewakili masyarakat untuk menghindari dugaan yang dapat merugikan konsumen, supaya dilibatkan saat pengecekan itu dilakukan. "Supaya ada transparansi saat pengecekan nanti, saya minta diikutsertakan juga," pinta Berly.