SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayep Supriatna, bersaksi di persidangan kasus dugaan penipuan pembangunan Pasar Pelita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kelalaian yang dilakukan Pemkot Sukabumi.
Fifik Zulrofik, seorang anggota JPU mengungkapkan, indikasi kelalaian terdapat pada keabsahaan Bank Garansi (BG) yang diajukan jajaran direksi PT Anugrah Kencana Abadi (PT AKA). Belakangan, baru diketahui BG yang diserahkan statusnya bodong.
BACA JUGA:Â Sidang Lanjutan Kasus Pasar Pelita, PN Sukabumi Hadirkan Kepala Dinas
"Dalam perjanjian kontrak tertulis nilai investasi sebesar Rp 390 Miliar. Kewajiban PT AKA agar menyerahkan jaminan lima persen dari total investasi berupa BG. Tapi, baru diketahui BG ini bermasalah" ujar Fikfik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (20/11/2017).
Indikasi lainnya terdapat pada masa penyerahan BG. Dokumen BG seharusnya dilengkapi minimal satu bulan setelah penandatanganan kontrak. Tak tanggung-tanggung, PT AKA menyerahkan BG dalam jangka setahun kemudian.
"Maksimalnya itu satu bulan setelah penandatangan kontrak," kata Fikfik.
BACA JUGA:Â Sidang Ketiga Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Kembali Digelar
Melihat indikasi-indikasi tersebut, Fikfik menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Sukabumi, saat massa seleksi. Fikfik juga mempertanyakan tanggung jawab Pemkot Sukabumi kepada para pedagang.
"Harusnya Pemkot sensitif. BG tidak ada uangnya kok bisa PT AKA lolos," kata Fikfik.
Sementara itu, Ayep Supriatna mengaku pihaknya tertipu. Pemkot Sukabumi sudah melayangkan surat peringatan agar PT AKA memastikan keabsahan BGnya.
BACA JUGA:Â Irwan di Sidang, Eks Pedagang Pasar Pelita Nangkring di Kantor PN Kota Sukabumi
"Secara pribadi dan kedinasan saya merasa tertipu oleh PT AKA karena Bank Garansi yang diajukan bodong," kata Ayep.
"Saya sempat mengecek ke Bank Mandiri di pusat, dan ketika dicek ulang oleh Pak Muraz (Walikota Sukabumi) di bank daerah ternyata Bodong," pungkas Ayep.