SUKABUMIUPDATE.com- Mini Market di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi semakin hari kian menjamur akan tetapi semua itu telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pembinaan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan mini market.
Menurut, Kapala Seksi (Kasi) Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Ridwan Wirawan ketika di konfirmasi sukabumiupdate.com selasa (17/11/2017) mengatakan, maraknya mini market di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Izin Habis, Minimarket yang Satu Ini Disorot Muspika Ciracap Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, kuota mini market, untuk Kabupaten Sujabuni, sebanyak sebanyak 470 unit dan mini market yang ada saat ini hanya 345 unit.
"Kuota mini market masih banyak di beberapa kecamatan, tapi ada juga di yang sudah habis kuotanya seperti kecamatan Cibadak dan Cantayan sudah habis kuotanya ada 12 kecamatan dan yang lainya masih tersisa," ungkap Ridwan.
BACA JUGA: Karyawan Mini Market di Cibadak Kabupaten Sukabumi Kesurupan
Adapun terkait dengan pengaturan kuotanya per kecamatan itu berbeda. Menurutnya, yang paling banyak kuotanya Kecamatan Cicurug yaitu 29 unit dan yang paling sedikit Kecamatan Cidadap hanya tiga unit, itu pun baru hanya ada satu mini market.
Tapi lanjut Ridwan, seperti toko seperti Prima, Berkah dan Brite yang ada di SPBU, tidak tergolong pada mini market atau toko modern karena ijinnya pun berbeda. "kalau toko modern itu meliputi Indomart, Alpamart,Yomart dan SB mart," pungkasnya.