SUKABUMIUPDATE.com - Lidya Permata Oktaviani, salah satu dari lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penggelapan uang pedagang Pasar Pelita, eks karyawan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengaku tidak digaji selama empat bulan.
Lidya yang menjabat sebagai resepsionis di PT AKA tersebut, mengaku bekerja pada tahun 2015 di Kantor Central Point, Jalan Otista, Kota Sukabumi, setelah lolos di interview oleh terdakwa Irwan.
BACAJUGA: Sidang Ketiga Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Kembali Digelar
"Mulai bekerja, sekitar Juni atau Juli 2015, dengan gaji Rp1,3 juta. Tugas saya hanya menawarkan Los dan Kios, kepada para pedagang yang ingin berjualan di Pasar Pelita, sambil memperlihatkan brosur, serta harga yang ditawarkan," ujar Lidya, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (16/11/2017).
Menurut pengakuan Lidya, yang biasa menerima uang dari para pedagang hanya Simon, selaku General Manager, dan Gina yang hingga kini masih menjadi buronan polisi (DPO).
BACAJUGA:Â Irwan di Sidang, Eks Pedagang Pasar Pelita Nangkring di Kantor PN Kota Sukabumi
"Biasanya menerima uang hasil transaksi, baik melalui uang cas atau transfer itu mereka berdua (Simon, dan Gina). Saya berhenti, karena tidak digaji selama empat bulan," aku Lidya.
Lidya mengatakan, Irwan jarang ada di kantor, kalau ada komplain dari konsumen atau pedagang, yang menghadapi Gina, terutama masalah pembangunan yang tidak kunjung dibangun.
"Kalau ada yang komplain ke saya, paling saya bilang, gak tahu, dan langsung Ibu Gina yang menghadapi. Jadi, ketika ada komplain, Ibu Gina selalu bilang, “tunggu Pak Irwanâ€. Selebihnya, saya tidak tahu," ujar Lidya.