SUKABUMIUPDATE.com - Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Phala Martha Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengevakuasi dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Kamis (16/11/2017).
Informasi dihimpun, sebelumnya kedua ODJG ini, masing-masing berinisial AM (36 tahun) warga Caringin, dan YY (24 tahun) warga Citepus Kecamatan Palabuhanratu, dipasung selama kurang lebih empat tahun lamanya.
BACA JUGA:Â (Part 1): Sejarah Singkat Rumah Sakit Jiwa PSBL Phala Martha Kabupaten Sukabumi
Kepala Seksi (Kasi) Program dan Advokasi Sosial PSBL Phala Martha, Umar Haerudin Aks menuturkan, sementara ini yang dialami mereka hanya ketangguhan ulang kesehatan jiwanya, dan kebutuhan dasar, sehingga mereka dievakuasi untuk diberikan pelayanan medis secara intens di Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi, Bogor.
“Pemasungan bukan cara yang harus dilakukan kepada orang mengalami gangguan kejiwaan,†tuturnya, kepada sukabumiupdate.com, siang tadi.
BACA JUGA:Â (Part 2): Syarat Mendapat Layanan di Rumah Sakit Jiwa PSBL Phala Martha Kabupaten Sukabumi
Pihaknya menjelaskan, dalam hal ini PSBL Phala Martha, sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial (Dinsos), keberadaannya menangani ODJG, meski hanya rehabilitasi saja.
BACA JUGA:Â (Part 3) Dijual ke Supermarket, Hasil Kerajinan Warga Binaan PSBL Phala Martha Sukabumi
“Kita (PSBL Phala Martha) sebagai kepanjangan tangan dari Dinsos, penanganannya hanya di rehabilitasinya saja. Sementara untuk kesehatan medisnya, bagiannya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Diperlukan kerjasama untuk penanganan ODJG ini,†tandasnya.