SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka Irwan, dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, kembali disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/11/2017).
Informasi dihimpun, agendanya dalam sidang ketiga ini masih dihadirkan saksi-saksi eks pedagang Pasar Pelita.
BACA JUGA:Â Terkait Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, PT FAP Punya Waktu 600 Hari Lagi
Salah seorang saksi, Hamdan Sanjaya mengaku kesaksiannya akan dipaparkan di hadapan majelis hakim, kaitan dengan kasus dugaan tipu gelap Pasar Pelita.
"Ya, saya di sini menjadi saksi. Dan pemanggilan ini yang pertama kalinya, berkaitan dengan pelaporan para pedagang eks Pasar Pelita. Saya juga eks pedagang, tapi sekarang sudah tidak lagi," ujar Hamdan, kepada sukabumiupdate.com sebelum memasuki ruang sidang.
Senada diakui Jajang Buchori (62 tahun), korban eks Pasar Pelita. Kedatangannya tersebut untuk menjadi saksi dalam persidangan ini, dan berharap tersangka mendapatkan hukum yang setimpal, serta uang para pedagang dapat dikembalikan.
BACA JUGA:Â Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Pasar Pelita
"Waktu sidang sebelumnya saya tidak datang, karena sakit. Ini saja saya maksain, dan mudah-mudahan cepet selesai," singkatnya dalam kesempatan sama.