SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengingatkan para Kepala Desa terpilih untuk tidak menjadi pengurus partai politik (Parpol).
Karena menurutnya, itu akan menghambat demokrasi masyarakat, sebab di desa tersebut bukan demokrasi politik.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Nilai Dukungan Infrastruktur dari Pusat, Telat
“Jadi anggota partai atau kader politik itu boleh, silahkan. Cuma jadi pengurus Parpol itu harus mengundurkan diri. Jadi kader mah boleh, gak ada yang larang," tutur Marwan, kepada sukabumiupdate.com setelah acara pelantikan Kepala Desa, Rabu (15/11/2017).
Marwan menambahkan, kalaupun ada Kepala Desa yang masih menjadi pengurus Parpol, pihaknya mengancam akan menyetop anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, sesuai Undang-Undang (UU).
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan
“Sanksinya stop ADD nya. Tidak boleh, karena itu sudah menyalahi konstitusi. Terhitung sesudah dilantik, jabatan pengurus Parpolnya harus dilepaskan," ancamnya mengingatkan.
Pemilihan Kepala Desa itu, sambung Marwan, bukan pemilihan Parpol, intinya seperti itu. “Kalaupun ada Parpol yang tidak setuju, baca saja UU nya. Yang membuat UU nya siapa? Kan Parpol,†sindir Marwan.