SUKABUMIUPDATE.com – Tiga terpidana penyerobotan lahan di Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dieksekusi. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, Senin (13/11/2017).
Informasi dihimpun, keempat terpidana tersebut ditahan di Lapas berbeda, setelah kasasinya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, sehingga harus menjalankan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan memutuskan bersalah dengan pidana kurungan satu bulan penjara.
BACA JUGA:Â Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar
Putusan PN Cibadak ini didasari pada Peraturan MA RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2017, salah seorang terpidana, Bubun Kusnadi bin Kosasih, mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.
Sementara tiga terpidana lainnya baru menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Warungkiara. Ketiganya, yaitu Hartono alias Mistono bin Wignyo Sudarno, Usman bin Usup, dan Suryadi alias Asep Anang bin Anang, dengan hukuman masing-masing 30 hari.
BACA JUGA:Â P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya SH, mengatakan perihal terpidana yang ditempatkan berbeda, ada yang di Nyomplong, dan Warungkiara, tidak ada alasan khusus, yang pasti penempatan masing-masing terpidana sudah sesuai prosedur serta aturan.
"Tidak ada alasan khusus, yang pasti penempatan terpidana sudah sesuai prosedur dan peraturan," ungkapnya ketika di konfimasi sukabumiupdate.com.
Yeriza menambahkan, tugas jaksa sebagai eksekutor untuk kasus ini sudah selesai, seiring dengan ditahannya keempat terpidana.
BACA JUGA:Â Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
"Jaksa atau kejaksaan tidak ada langkah selanjutnya. Karena tugas jaksa sebagai pelaksana putusan hakim (eksekutor) sudah selesai. Apabila terpidana sudah ditempatkan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman, dan masalah status lahan, kami tidak mengikutinya. Karena itu ada di ranah perdata," tegasnya.