SUKABUMIUPDATE.com – Terkait kekisruhan yang ada di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi, Kepala Bagian (Kabag) ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi sekaligus pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yulipri, akhirnya buka suara.
Menurut Yulipri, bersamaan dengan terbitnya Perda Perumda ATE, Perda Perumda PP pun keluar. Namun, Direksi Perumda PP secara otomatis mengangkat karyawan PDPP menjadi karyawan Perumda PP.
BACA JUGA: Saling Tuding Tanggungjawab PDAT, Aktivis: Pemda Harus Diaudit Ulang
"Yang menjadi pertanyaan mengapa di Perumda ATE tidak demikian, karena jelas didalam aturan BUMD pengangkatan dan pemberhentian pegawai menjadi kewenangan direksi," tegas Yulipri.
Dan terkait tidak adanya penyertaan modal kepada Perumda ATE, kata Yulipri, pihaknya mengaku sudah memfasilitasi management Perumda ATE (direksi dan dewan pengawas) agar menyelesaikan permasalahannya baik dengan PD BPR maupun dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
"Yang masih jadi pertimbangan tim dengan belum diberikannya penyertaan modal kepada Perumda ATE saat ini, eks Manajemen PD ATE (Dirut dan Dir OPS) harus menyelesaikan kasus yang sedang ditangani APH terlebih dahulu," bebernya.
BACA JUGA:Â Inspektorat Belum Audit PDAT Kabupaten Sukabumi
Sementara, kaitan nasib 15 eks karyawan PDAT, dirinya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya, karena menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian pegawai BUMD menjadi kewenangan direksi.
"Maaf, bukan kapasitas saya di bagian ekonomi menjawab hal tersebut, silahkan tanyakan ke direksinya," tutup Yulipri.