SUKABUMIUPDATE.com – Pernyataan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Perencanaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Bety Chayati yang mengatakan akan mengaudit Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi per hari Senin (13/11/2017) kedepan menimbulkan reaksi dari para aktivis.
Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Dewek Sapta Anugrah, jika inspektorat berani mengaudit PDAT saat ini sudah barang tentu tidak ada dasar hukum karena PDAT sudah di bubarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016.
BACA JUGA:Â Inspektorat Belum Audit PDAT Kabupaten Sukabumi
"Apa dasar hukum pelaksanaan audit PDATE? PDAT nya sendiri sudah tidak ada, coba perda nomor 5 tahun 2016 dikaji bersama," tegas Dewek, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, semua yang berkaitan dengan PDAT, baik hak-hak karyawan yang belum dibayarkan sampai ke hutang-hutang PDAT sudah seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pemda yang dalam hal ini sebagai pemilik, harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena sebelum PDAT dibubarkan tidak ada audit yang dilakukan, ditambah harus menghitung hak-hak karyawan eks PDAT dan dibayarkan oleh Pemda," bebernya.
BACA JUGA:Â Nasib Menggantung, 15 Eks PDAT Ancam Gugat Pemkab Sukabumi
Hal senada disampaikan oleh Direktur Lembaga Kajian Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPPM) Sukabumi, Sukitman Sudjatmiko, dirinya menegaskan, jika kekisruhan yang terjadi di PDAT sudah seharusnya di tanggung oleh Pemda. Ditambah, diduga kuat Pemda melakukan pembohongan publik akan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016 jika kondisinya seperti itu.
"Saya merasa yakin kalau pihak Pemda menutupi permasalahan PDAT ke pihak BPK RI dalam pelaksanaan audit pemda 2016, sehingga pemda mendapatkan WTP," bebernya.
Dirinya menegaskan, BPK RI sudah seharusnya melakukan audit ulang Pemda Kabupaten Sukabumi atas audit tahun 2016 lalu.
"Sudah seharusnya dikaji ulang dan diaudit lagi oleh BPK-RI agar semuanya terang benderang," tegasnya.
BACA JUGA:Â Soal 15 Eks PDAT, Sekda Kabupaten Sukabumi: Dirut Perumda ATE Harus Bertanggungjawab
Sementara itu, saat dikonfirmasi kaitan hal tersebut, Kabag Perekonomian yang dalam hal ini sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengatakan jika dirinya sedang rapat di Kementrian Dalam Negri (Mendagri) sehingga belum bisa memberikan keterangan.
"Wassalam maaf pak minta ijin waktu, kebetulan sedang ada rapat di Kemendagri Jakarta," tutupnya.