SUKABUMIUPDATE.com – Para terpidana penyerobotan lahan PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) di Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Yaitu masing-masing di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, dan di Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun, penahanan kepada keempat terpidana tersebut dilakukan setelah kasasinya ditolak pihak Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan memutuskan keempatnya bersalah dengan pidana kurungan sebulan penjara.
BACA JUGA:Â Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Selain itu, putusan ini juga didasari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Â
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2017, Bubun Kusnadi bin Kosasih, salah seorang terdakwa mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Nyomplong. Sementara tiga terdakwa lainnnya, terdiri dari Hartono alias Mistono bin Wignyo Sudarno, Usman bin Usup, dan Suryadi alias Asep Anang bin Anang, menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Warungkiara, dengan hukuman masing-masing selama 30 hari.
BACA JUGA:Â P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia SH mengaku tidak ada alasan atau perlakuan khusus soal para terdakwa yang ditahan di Lapas berbeda.
Yang pasti, sambung dirinya, penempatan masing-masing terpidana tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan. “Tidak ada alasan khusus. yang pasti penempatan terpidana sudah sesuai prosedur dan peraturan,†aku Yeriza, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Jaksa atau kejaksaan, kata Yeriza, tidak ada langkah selanjutnya. Karena tugas jaksa sebagai pelaksana putusan hakim (eksekutor) sudah selesai. “Apabila terpidana sudah ditempatkan ke Lapas untuk menjalani hukuman, dan masalah status lahan kami tidak mengikutinya, karena itu ada di ranah perdata," tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Kejari dijaga ketat puluhan aparat gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak, dan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Pengamanan tersebut disiagakan untuk menjaga selama berlangsungnya eksekusi tiga terdakwa kasus penyerobotan lahan PT SNN di Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin yang dilaksanakan, Senin (13/11/2017).
“Diminta atau tidak, itu sudah merupakan tugas kita untuk melakukan pengamanan,†ujar Kepala Polsek Cibadak, Kompol Jerry Said kepada sukabumiupdate.com di sela-sela memantau situasi siang itu.
BACA JUGA:Â Â Pasca Bubun Masuk Bui, Tiga Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Belum Dieksekusi
Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan dalam pengamanan tersebut, kata Jerry, kurang lebih 75 anggota kepolisian yang terdiri dari Polsek, dan Polres.
“Kami di sini hanya bertugas untuk menjaga kondusifitas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan terkait eksekusi ketiga terdakwa kasus penyerobotan lahar Pasirdatar,†terangnya.