SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi soal nasib dan curhatan eks 15 orang karyawan PDAT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengaku tidak memahami persoalan tersebut.
"Saya agak kurang paham persis berkenaan dengan posisi dan kondisi eks pekerja yang dimaksud," tegas Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/11/2017).
BACA JUGA:Â Dirut Perumda ATE: Nasi Sudah Menjadi Bubur, Harus Segera Ada yang Diselamatkan
Ditambah kasus PDAT yang sampai kini terus berjalan di ranah hukum, kata Ali, perlu adanya pengumpulan info dan memahami perkembangannya, agar secepatnya masalah tersebut bisa terselesaikan.
"Tentunya, dinas memiliki keterbatasan. Namun kami Insya Allah, akan merujuk terhadap aturan yang ada," janjinya.
BACA JUGA:Â Nasib Menggantung, 15 Eks PDAT Ancam Gugat Pemkab Sukabumi
Dia pun menyarankan, kepada 15 eks karyawan PDAT untuk mengadukannya, agar pihaknya bisa memediasi.
Karena sejauh ini, menurutnya belum ada informasi terkait kasus hak-hak 15 eks karyawan PDAT tersebut. "Kami akan pelajari fakta yang ada, kalau memang ada konsultasi 15 karyawan yang dimaksud, sebaiknya ada klarifikasi dari mereka, dan sangat kami tunggu," tandasnya.