SUKABUMIUPDATE.com – Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, bereaksi keras, mengetahui maraknya menara (tower) telekomunikasi yang disinyalir tanpa dilengkapi sejumlah perizinan.
Anggota Komisi II DPRD, Rojab Asyari pun berang dan berjanji permasalahan tower tersebut menjadi prioritasnya untuk segera dibahas.
BACA JUGA: Warga Kopeng Kota Sukabumi Pertanyakan Keberadaan Tower di Lingkungannya
“Bahkan, sesuai agenda, di akhir tahun (2017) ini akan segera dibahas, mengenai Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Retribusi Menara (Tower) Telekomunikasi yang targetnya harus jadi Perda (Peraturan Daerah) di akhir tahun,†tandasnya, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Pembahasan tersebut, kata Rojab, akan dilakukan dalam upaya menertibkan, termasuk bagaimana menggenjot pemasukan untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
“Karena disinyalir, maraknya Menara (Tower) Telekomunikasi tersebut banyak yang tidak berizin, termasuk banyaknya komplain dari masyarakat,’ tukas legislator PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Â Duh, Menara Tower di Ciracap Kabupaten Sukabumi Dirusak
Dia pun mencontohkan, salah satunya yakni Menara (Tower) Telekomunikasi yang ada di Jalan Kopeng Gunung Parang, RT 01/06, Kelurahan Kramat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi yang diragukan perizinannya tersebut.
“Dewan pun akan berusaha memaksimalkan peran perusahaan jasa telekomunikasi ini, agar memberikan kontribusi dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility),†tegasnya.
BACA JUGA:Â DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Pemilik 209 Tower Tak Berizin
Anggota Dewan periode 2014-2019 inipun berharap, ada kesinambungan, antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, sehingga terjalin sinergitas.
“Pemerintah diuntungkan dengan PAD atau retribusinya, pengusaha dengan keuntungan hasil usahanya, dan masyarakat pun merasa diuntungkan dengan keberadaannya. Misalnya saja melalui CSR untuk kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi, di mana dibangunnya tower tersebut,†pungkasnya.