SUKABUMIUPDATE.com – Terkait tuntutan 15 orang eks karyawan Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menuntut hak-haknya pascadi rumahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Iyos Somantri, mengaku belum mengetahuinya.
Bahkan diakuinya, surat pernyataan keberatan dan permohonan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah (Pemda) pun tidak menerima.
BACA JUGA: Soal Nasib 15 Eks PDAT, DPRD Kabupaten Sukabumi Pilih Bungkam
"Saya tidak menerima surat tersebut, entah diberikan ke siapa? Surat itu. Persoalan 15 orang eks karyawan PDAT yang di rumahkan pun, saya baru mengetahui hari ini," aku Iyos, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).
BACA JUGA:Â Nasib Menggantung, 15 Eks PDAT Ancam Gugat Pemkab Sukabumi
Dia menuding, Direktur Perumda ATE yang saat ini menjabat, tidak memberitahukan apa-apa kepadanya, terkait hal tersebut. Ditambah, soal kasus yang menimpa karyawan PDAT, sampai membayar hutang-hutang PDAT, menurutnya, hal itupun harus ditanggung secara kelembagaan, bukan perorangan.
"PDAT ke Perumda ATE itu kan hanya ganti casing saja, karena itu persoalan aturan, namun intinya sama, persoalan tanggungjawab harusnya ada di Dirut, termasuk semua karyawannya. Semuanya sudah diaudit oleh KAP (Konsultan Akuntan Publik), aset maupun kekayaanya, dan setelah itu semuanya harus diinventarisir termasuk karyawannya. Mendingan menurut saya, langsung tanya sama Dirut saja," tandasnya.