SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memilih bungkam, soal kasus yang menimpa 15 eks karyawan Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Belum sampai ke komisi suratnya, jadi saya belum tahu. Tapi tidak tahu, kalau sifatnya hanya diberikan kepada pimpinan saja," aku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anis Fuad kepada sukabumiupdate.com, ketika dikonfirmasi mengenai nasib sejumlah orang eks karyawan PDAT.
BACA JUGA: Nasib Menggantung, 15 Eks PDAT Ancam Gugat Pemkab Sukabumi
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal itu.
Sebelumnya, ke 15 eks karyawan PDAT melayangkan surat pernyataan keberatan dan permohonan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah (Pemda), karena status dan hak-haknya yang tidak diberikan.
Selain itu, status ke 15 eks karyawan PDAT pun saat ini tidak jelas. "Ini kan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bagaimana Undang-Undang (UU) tenaga kerjanya? Padahal sampai saat ini, permasalahan hukum yang ditangani oleh Polres Sukabumi, terus berjalan dan statusnya sudah naik menjadi penyidikan. Kami dan rekan-rekan terus dipanggil dan dimintai keterangan," beber salah seorang pegawai eks PDAT, Ahmad Khoir, baru-baru ini.