SUKABUMIUPDATE.com – Ternyata, masih ada sisi lain yang membuat para pekerja mengelus dada, selain mengenai sejumlah pekerjaan fisik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang seringkali dikeluhkan masyarakat, lantaran terkesan asal-asalan tersebut.
Bagaimana tidak, informasi dihimpun dari ratusan proyek yang ada di Kabupaten Sukabumi, ternyata hanya sekitar 46 proyek saja yang pekerjanya didaftarkan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per Oktober 2017.
BACA JUGA:Â Desa Dijadikan Model BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi
"Saya tidak tahu ya, jumlah semua proyeknya berapa? Yang jelas untuk Kabupaten Sukabumi, hanya 46 proyek saja yang didaftarkan jaminan sosialnya kepada kami," terang Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/11/2017).
Padahal, menurutnya untuk Kota Sukabumi saja, sebanyak 27 proyek pekerjannya didaftarkan di BPJS, dan Kabupaten Cianjur, sebanyak 980.
Dan hal tersebut, kata dirinya, telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, Peraturan Presiden (PP) Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, surat edaran nomor 66/SE/m/2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, Nomor 05 Tahun 2014 tentang jasa kontruksi.
BACA JUGA:Â BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Gelar Public Expose Capaian Kinerja
"Seharusnya memang pekerja itu dilindungi, selama pekerjaan atau proyek dilaksanakan. Dan untuk pembayarannya pun persentasenya sudah ditentukan dari nilai proyek tersebut," tegas Emir.
Emir mengaku, beberapa hari lalu, telah menemui Pemerintah Daerah (Pemda), dan diwakili Asisten Daerah (Asda) mengintruksikan beberapa dinas yang memiliki proyek fisik untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Â Pengerjaan Proyek di Kabupaten Sukabumi Terkesan Asal Asalan, Pengusaha dan Dinas Diduga Main Mata
Ditambah, sambung Emir dari aturan dan UU yang begitu banyak mengatur soal jaminan kesehatan, anggaran untuk jaminan sosial sudah tercantum di Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sehingga setelah keluar Surat Perintah Kerja (SPK), pihak dinas atau pengusaha, tinggal membayarkan saja.
"Pembayaran jaminan sosial tidak mengganggu keuntungan pengusaha, karena dalam pembayaran jaminan sosial sudah ada aturan dan peruntukannya. Kalau pun tidak dibayarkan, itu sudah masuk kepada pidana," tandasnya.