SUKABUMIUPDATE.com – Puluhan warga RW 03, Desa Cisarua, beraudiensi dengan pihak perusahaan pengelola Waterboom Pulau Kelapa, dengan difasilitasi, Kepala Desa, dan Muspika, di Aula Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/11/2017).
Informasi dihimpun, audensi tersebut untuk mempertanyakan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB) perluasan serta keberadaan tempat rekreasi tersebut.
Menurut Asep Tedi (43 tahun), selaku tokoh warga Desa Cisarua, izin lingkungan Waterboom Pulau Kelapa, diduga cacat hukum, karena tidak ada sosialisasi kepada warga.
BACA JUGA: Pertanyakan Izin, Puluhan Warga Ontrog Waterboom Pulau Kelapa di Nagrak Kabupaten Sukabumi
“Tiba-tiba sudah terbit untuk rekomendasi izin lainnya, dan saya merasa tersinggung. Sebab, sebagai warga sekitar, terkesan dilangkahi untuk pembuatan izin tersebut,†kecam Asep, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi, pagi tadi.
Pihaknya pun tak meminta tempat rekreasi tersebut ditutup, namun meminta pemberhentian aktivitas perluasan sementara di lokasi, sebelum izinnya diperjelas.
“Kami tidak minta menutup perusahaan tersebut, tapi hanya meminta untuk memberhentikan sementara pembangunan perluasan waterpark (Waterboom Pulau Kelapa) tersebut, demi ketenangan dan kenyamanan warga setempat,†tandasnya.