SUKABUMIUPDATE.com – Sedikitnya 15 orang eks pegawai Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengancam menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi.
Informasi dihimpun, ancaman tersebut ditenggarai karena selain mereka harus membayar hutang PDAT ke beberapa pihak, ke 15 orang eks karyawan inipun harus rela bolak balik ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi untuk diperiksa atas beberapa kasus PDAT.
Sementara status dan nasib mereka pun sampai sejauh ini masih menggantung, lantaran pembubaran PDAT oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2016.
"Kami sebenarnya sudah mengirimkan surat pernyataan keberatan dan permohonan pertanggungjawaban, kepada Pemda, pada 14 Agustus 2017. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami memutuskan untuk menggugat Pemda," jelas Ahmad Khoir, salah seorang eks karyawan PDAT, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (5/11/2017).
Menurutnya, sejak Juli 2016, semua karyawan PDAT dinonaktifkan atau di rumahkan manajemen, melalui Direktur Utama (Dirut).
Ahmad menambahkan, pada 22 Agustus 2016, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengundang Perda Nomor 05 Tahun 2016, tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE), dan mencabut Perda Nomor 31 Tahun 2006, tentang PDAT.
"Secara jelas, Pemda sudah membubarkan PDAT, dan mendirikan perusahaan baru, yaitu Perumda ATE. Karena didalamnya tidak ada satu pasal pun yang menyatakan PDAT dirubah menjadi Perumda ATE," tegasnya.
BACA JUGA:Â Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Sedangkan, kata Ahmad, pascapembubaran PDAT itu saat ini nasib ke 15 orang karyawan tersebut status kepegawaiannya tidak jelas. Selain itu, sambung dirinya, hak-hak kepegawaian, seperti pesangon, imbalan pascakerja, BPJS, dan hak-hak lainnya belum diterima.
"Ini kan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), bagaimana Undang-Undang (UU) tenaga kerjanya? Padahal, sampai saat ini permasalahan hukum yang ditangani Polres Sukabumi, terus berjalan dan statusnya sudah naik, menjadi penyidikan. kami dan rekan-rekan terus dipanggil dan dimintai keterangan," kesalnya.
Senada dengan eks pegawai lainnya, Zenal. Menurutnya, saat ini sebenarnya ke 15 orang eks pegawai PDAT tersebut meminta suaka perlindungan dan keadilan, terhadap Pemda Kabupaten Sukabumi.
"Kami melayangkan surat dengan tembusan ke beberapa instansi lain, seperti DPRD, Polres, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Sukabumi. Bahkan instansi lainnya, dan memasuki empat bulan ini belum ada jawaban," aku Zenal, dalam kesempatan sama.
BACA JUGA:Â Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi
Padahal, kata Zenal, nasib eks PDAT yang 15 orang tersebut saat ini kondisinya sangat memprihatikan, seperti untuk membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saja tidak bisa, karena harus memakai nama perusahaan serta menunggak selama dua tahun, dengan angka yang harus dibayar sebesar Rp42 juta.
"Kalau harus diberhentikan, ya berhentikan saja. Tapi hak mereka berilah. Selain itu yang menjadi tanggungan atau utang piutang perusahaan tadinya, jangan dibebankan kepada karyawan," tandasnya.