SUKABUMIUPDATE.com - “Dilarang Mendistribusikan, Mengolah, dan Menggunakan Mercuryâ€, tema tersebut ditekankan dalam sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mercury yang disampaikan langsung Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi, Jumat (3/11/2017) sore.
Pantauan sukabumiupdate.com, dalam sosialisasi di Aula Balai Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, tersebut pun selain dihadiri Anggota DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Muspika, tokoh agama, perwakilan dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Parakansalak, Cidahu, Bojonggenteng, dan Kecamatan Kalapanunggal, serta masyarakat, juga dilakukan penyerahan sejumlah alat bahan Mercury, serta penandatanganan pernyataan.
BACA JUGA:Â Polres Sosialisasi Model Intregritas Pendidikan Lalu Lintas Bagi Guru Kabupaten Sukabumi
Syahduddi mengatakan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi (Rakor) pada beberapa waktu lalu, terkait upaya penertiban pengolahan Mercury, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini (Jumat-red) kita lakukan sosialisasi UU No.11 Tahun 2017, tentang Mercury. Dimana kami mengundang masyarakat dari empat kecamatan yang berdasarkan informasi dan hasil kegiatan serta penindakan, ada pengolahan Mercury,†ujarnya, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela sosialisasi.
Selama ini, kata Syahduddi, empat daerah tersebut terindikasi yang sering mengolah Mercury. “Oleh karena itu, kita fokuskan kegiatan sosialisasi di wilayah ini,†ucapnya.
BACA JUGA:Â Kapolres Sukabumi Akan Tindak Tegas Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
Sementara Lukman Nurhakim (45 tahun), mengaku sekitar tahun 2016, mulai ikut mengolah Mercury. “Mulai ikut-ikutan mengolah Mercury, terakhir kita di tahun 2017, bulan dua itu terakhir,†aku Lukman, dalam kesempatan sama.
Dia mengungkapkan, bahan bakunya sendiri didatangkan dari Ambon, karena di Sukabumi tidak ada. “yang saya tahu, Sinabar itu cuma ada di pulau Serang, Maluku, Ambon. Di wilayah lain tidak ada,†sebutnya.