SUKABUMIUPDATE.com -Â Sebanyak 41 orang Dewan Pengupahan dikukuhkan Bupati Marwan Hamami, di Aula Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/10/2017).
Seperti dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com dalam pengukuhan tersebut, di antaranya Fajar Laksana sebagai Wakil Ketua, dan sebanyak 21 orang untuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sukabumi, masa bhakti 2017-2020.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda Hafidz Haflah Alqur’an Angkatan ke X
Marwan mengatakan, Dewan Pengupahan, dan Lembaga Kerjasama Tripartit, merupakan wadah kelembagaan yang diamanatkan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, serta kelembagaan yang terdiri dari perwakilan tiga unsur, yaitu pemerintah, pekerja (Serikat Pekerja/Buruh), serta pengusaha (Organisasi Pengusaha).
“Wadah ini kita harapkan mampu memberikan bahan pertimbangan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menciptakan iklim kondusif di Kabupaten Sukabumi,†kata Marwan, dalam sambutannya.
Marwan menambahkan, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan hendaknya dapat menjalin kondusifitas serta solidaritas hubungan industrial dalam menciptakan pelaksanaan pembangunan tenaga kerja yang produktif serta perlindungan tenaga kerja dan keluarganya, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuannya, sambung Marwan, untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun buat mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.
Marwan berharap, kepada Dewan Pengupahan maupun lembaga yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya dengan penuh kesabaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Canangkan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan
“Sehingga hasil kelembagaan ini, nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat di masa kini, dan masa yang akan datang,†harapnya.
Sementara Kadisnakertras Ade Mulyadi mengatakan pembentukan LKS Tripatrit dengan komposisi tujuh orang dari unsur pemerintah, tujuh orang dari pengusaha, dan tujuh orang dari Pekerja (Serikat Pekerja/Buruh).
“Sedangkan untuk Dewan Pengupahan, sesuai hasil kesepakatan, terdiri dari 10 orang dari unsur pengusaha, 10 orang dari serikat (Pekerja), 20 orang dari pemerintah, dan satu pakar. Adapun target dari lembaga ini adalah adanya keputusan yang berkaitan dengan KHL, pengukuhan Dewan Pengupahan, penetapan UMK, Penyerahan Rekomondasi Bupati, berkaitan dengan UMK ke Gubernur, dan Sosialisasi UMK 2018,†bebernya, dalam kesempatan sama.