SUKABUMIUPDATE.com – Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berharap agar para pelaku usaha di wilayah kerjanya, baik perorangan maupun perusahaan, kalau memasang media promosi seperti baliho, banner, atau reklame, memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Kecamatan Palabuhanratu, Deni zulfan mengatakan banyaknya reklame dan media promosi lainnya yang kini terpasang di sejumlah titik atau lokasi, mulai dari Pasir Suren hingga Citepus, seperti di pertigaan Batusapi, Jalan Siliwangi, Jalan Jenderal A Yani, maupun lainnya tersebut masih memenuhi aturan.
BACA JUGA: Marak Reklame Diduga Bodong, Satpol PP Cicurug Kabupaten Sukabumi Janji Tertibkan
“Saya anggap selama reklame masih terpasang, mereka telah menempuh izin. Namun, kami akan merencanakan untuk melakukan pengecekan dan penertiban terhadap keberadaan reklame tersebut,†ujarnya, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/10/2017).
Apabila ditemukan ada yang tidak memiliki izin kata dirinya, maka akan diingatkan untuk segera memperosesnya (izin), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai tupoksi (tugas pokok sehari-hari) kami, akan dilakukan penertiban administrasi terlebih dahulu. Kalau ternyata masih tidak menghiraukan, maka kami akan sampaikan ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang memiliki kewenangan eksekusi,†tandasnya.
BACA JUGA:Â Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame Go-Jek yang Belum Mengantongi Izin
Deni pun mengingatkan bagi semua pelaku usaha penyedia reklame atau iklan diwajibkan untuk melapor.
“Mulai dari ukuran kecil sampai ukuran besar, baik badan usaha maupun perorangan yang sudah habis masa pajaknya, segera melapor dan melakukan perpanjangan, sebelum ada tindakan eksekusi, penyegelan, penurunan, dan pembongkaran, oleh petugas Satpol PP. Kami akan selalu koordinasi dengan pihak berwenang, dalam upaya penertiban reklame di wilayah Kecamatan Palabuhanratu,†tutupnya.