SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono bersama Ketua DPRD Agus Mulyadi, dan Direktur PDAM Tirta Jaya Mandiri (TJM) Mohamad Kamaludin Zein, mengikuti lokakarya penyiapan pelaksanaan program hibah air minum perkotaan, tahun anggaran (TA) 2018, disalah satu hotel Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
“Kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara umum sebagai upaya meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat,†tulis Adjo, dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, hari ini.
BACA JUGA:Â Ketemu Presiden Jokowi, Wabup Sukabumi: Diminta Dekati DPRD
Dalam lokakarya tersebut, kata Adjo, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk membawa beberapa dokumen atau data.
“Seperti Perda (Peraturan Daerah) atau draft penyertaan modal Pemda kepada PDAM, RKA/DPA penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam APBD TA 2018, dan surat pernyataan idle capacity dari Direktur Utama PDAM setempat,†ujarnya.
BACA JUGA:Â Gelar Rapat Evaluasi, Sekda Kabupaten Sukabumi Kembali Bahas Geopark Ciletuh Palabuanratu
Sementara Direktur Utama PDAM TJM, Mohamad Kamaludin Zein menambahkan untuk program tahun 2018, akan melakukan kegiatan yang sama, seperti tahun sebelumnya.
“Di tahun 2018 ini, kami akan melakukan program, seperti tahun 2017, dengan merealisasikan program air minum perkotaan (MBR), sebanyak 3.250 sambungan rumah yang masih memiliki idle capacity, dan akan tersebar di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Sukabumi,†imbuh Kamaludin.
BACA JUGA:Â Wujudkan Pembinaan dan Pengawasan ASN, Sekda Kabupaten Sukabumi Keliling OPD
Untuk mendapatkan dana hibah dari program hibah air minum ini, Pemda melalui PDAM disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu, jaringan perpipaan sambungan ke rumah-rumah MBR yang telah diusulkan sebelumnya yang nantinya investasi yang dikeluarkan akan diganti dana APBN, melalui program ini.
Pencairannya sendiri akan dilakukan setelah dilakukan verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tim teknis Kementerian PUPR, bahwa MBR yang menerima bantuan program ini sesuai kriteria yang sudah ada.