SUKABUMIUPDATE.com – Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu (FPKP2) Bandung, meminta kepada Majelis Hakim, menyelamatkan Pantai Karang Pamulang yang ada di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Koordinator FPKP2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Yan Rizal Usman mengatakan atas nama rakyat Jawa Barat, pecinta lingkungan, dan kemuliaan nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal, Majelis Hakim perlu mengetahui, bahwa pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di atas lahan sengketa, seluas kira-kira 6.600 M2 adalah ruang publik
“Seiring putusan perkara No.80/G/2017/PTUN.BDG Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (25/10/2017), antara  Romel T.B (penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (tergugat), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi (tergugat ll intervensi). Kami, dari FPKP2, mohon putusan seadil-adilnya,†beber Yan, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA:Â Terus Menuai Kecaman Proyek PLPR Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Di lahan sengketa tersebut, lanjut Yan, yang berupa sempadan pantai (6.600 M2), ujug-ujug ada pengakuan sertifikat hak milik (SHM) No.73 atas nama Soerono Haryanto. Anehnya lagi, kata Yan, terbit Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak No.01/BAPH-32.02/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan ganti rugi Rp7.722.000.000 dari Pemerintah Kabupateen (Pemkab) Sukabumi.
“Soal transaksi, itu urusan hukum tersendiri. Telisik segera kebenaran transaksi ini, secara hukum. Mengapa uang sebegitu besar di lahan publik, semena-mena dibeli Pemkab Sukabumi untuk proyek PLPR. Padahal, proyek PLPR dianggarkan Rp296 Miliar dari APBN. ini sudah sejak lama diprotes masyarakat Palabuhanratu, karena sama sekali tidak bijak terhadap lingkungan dan kearifan lokal,†papar Yan.
Menurut Yan, Pemkab Sukabumi amat serampangan membuat proyek yang merusak tatanan sosial dan budaya di Palabuhanratu. Mengapa kebijakan yang bertentangan dengan hati nurani rakyat ini dibiarkan begitu saja.
“Salah satu pegangan kami adalah penilaian dari Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad), Erri Megantara, pada 11 Januari 2016, bahwa proyek PLPR di Karang Pamulang, Palabuhanratu ini serampangan,†ungkapnya.
Pantai Karang Pamulang, lanjut dirinya, sejak November 2015 kondisinya rusak parah, terkait proyek PLPR. “masyarakat lokal dan wisatawan mancanegara, tak leluasa lagi berselancar. Ke mana lagi masyarakat bisa rekreasi secara alami, dengan biaya merakyat,†keluhnya.
BACA JUGA:Â Tempat Main Dibangun PLPR, Karang Pamulang Tetap Tempat Favorit Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Bayangkan saja, sambung Yan, bila kini pergi ke Pantai Karang Pamulang. “Setelah diurug, pantai kesayangan kami, tercampaklah nasib rekreasi rakyat, dan lingkungan hidup yang dirusak oleh proyek PLPR yang tak jelas tujuannya,†kata Yan.
Yan menilai, hal itu dapat mematikan sejumlah biota laut, dan mengacak-ngacak tata ruang.
“Ingat, di lokasi ini ada Perda No.22 Tahun 2012-2032 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Sukabumi, dan Perda No.22 Tahun 2010 tentang RTRW Wilayah Jabar. Lainnya, kasat mata pelanggaran UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga PP No.61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan mengenai kesesuaian lokasi dermaga dengan RTRW di Kabupaten Sukabumi, maupun Provinsi Jabar,†paparnya.