SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, test urine delapan Tenaga Kerja Asing (TKA), di kantor Imigrasi Kelas II, Jalan Lingkar Luar (Jalur), Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi dihimpun, kedelapan TKA yang selama ini bekerja di Sukabumi tersebut, diamankan karena diduga tak memiliki izin tinggal di Indonesia.
BACA JUGA:Â BNN Minta Warga Sukabumi Waspadai Tujuh Zat Narkotika Jenis Baru
Kedelapan TKA yang diamankan ini, masing-masing terdiri dari enam orang asal China, dan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh.
“Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, seyogyanya kita lakukan pengawasan. Jangan sampai, mereka melakukan penyalahgunaan, maupun terlibat dalam pengedaran Narkoba,†ujar Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA:Â BNN Sukabumi Support Gerakan Khutbah Jumat Stop Narkoba!
Apalagi, kata Yus Danial, ada WNA yang bekerja secara ilegal. “Akan selalu dilakukan pemantauan, dan bakal kita selidiki. Apakah mereka terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba. Mengantisipasi upaya pihak asing dalam penyelundupan Narkoba,†tandasnya.
Namun berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak BNNK Sukabumi, kedelapan TKA tersebut, dinyatakan negatif dari penyalahgunaan Narkoba.