SUKABUMIUPDATE.com – Bangunan industri Teh yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, disegel petugas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Jawa Barat.
 Informasi dihimpun, pabrik Teh milik Tanu Wiharja yang disegel, Jumat (20/10/2017), sekitar pukul 15.00 WIB, lantaran disinyalir melanggar Perda dan menimbulkan polusi kepada masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Kasus Keracunan Gas Limbah, Pabrik Kardus Telur Tak Berizin
 "Pabrik tersebut melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2012, tentang perizinan dan pendaftaran bidang Perdagangan dan Perindustrian. Kedua, Perda Nomor 02 Tahun 2004, tentang ketertiban umum. Dan ketiganya Perda Nomor 06 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan,†tulis Kasi Penegak Perda, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada sukabumiupdate.com melalui chat WhatApps, Sabtu (21/10/2017).
 Ditambahkan Ajat, selain melanggar aturan, penyegelan juga dilakukan karena mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas, antara pabrik dengan masyarakat sekitar yang sering bersitegang selama ini.
 "Maka dari itu, disarankan kepada pemilik atau penanggung jawab perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan perizinannya, dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, dengan warga sekitar perusahaan tersebut,†tegas Ajat, mengingatkan.
BACA JUGA:Â Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Pembuat PCC
 Menurutnya, penyegelan didahulukan sebelum surat pernyataan dari masyarakat diterima, lantaran pertimbangannya sudah terlalu lama mediasi yang tidak menghasilkan solusi.
 "Maka dari itu, saya harus cepat mengambil tindakan, sesuai dengan tupoksi kami,†tandas Ajat.