SUKABUMIUPDATE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi hari ini, Kamis (19/10/2017) memusnahkan barang bukti beragam kasus kejahatan senilai Rp 1.5 miliar. Terdiri dari beragam kasus, seperti narkotika, uang palsu, obat dan senjata ilegal.
"Ini dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah divonis pengadilan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Yeriza Adhytia kepada sukabumiupdate.com siang tadi.
BACA JUGA:Â Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Bentuk Satgas Anti Narkoba
Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur dengan air dan dipotong menggunakan alat khusus di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Barang bukti dari kasus dari tahun 2014 hingga 2017.
Narkoba yang diamankan senilai lebih dari Rp 800 juta, terdiri dari sabu-sabu, ganja dan obat ilegal. "Uang palsu bernilai lebih dari 700 juta rupiah lebih," lanjut Yeriza.
BACA JUGA:Â Pengidap HIV/AIDS di Cikakak Meningkat, Ini Tanggapan KPA Kabupaten Sukabumi
Ada juga senjara api dan tajam ilegal yabg dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus. Selain itu ikut dimusnahkan satu kilogram ingsang kering ikan pari, yang digunakan oleh sindikat obat ilegal.