SUKABUMIUPDATE.com - Massa yang mengatasnamakan Pergerakan Warga Tani Sukabumi Timur, mendatangi Kantor Kecamatan Sukalarang, dan meminta Bupati Sukabumi, agar menutup ekploitasi tambang pasir.
Menurut mereka eksploitasi tambang pasir selama ini telah mencemari sungai dan sumber air bersih warga. selain itu mereka meminta Gubernur Jawa Barat supaya tidak lagi mengeluarkan ijin usaha tambang pasir dan menolak perpanjangan ijin yang saat ini beroperasi.
BACA JUGA:Â Pemerintah Kabupaten Sukabumi Lelet, Geber Pasir Ancam Bakal Angkat Tangan
Sebelumnya, massa tersebut beraksi di tugu Sukalarang, sambil berorasi, dan berlanjut dengan mendatangi Kantor Kecamatan Sukalarang yang tak jauh dari lokasi tugu.
Sedikitnya 50 orang warga pun bertemu dengan jajaran Muspika Sukalarang, dan bermediasi bersama pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Energi Sumber daya Mineral (DSDM), dan para pejabat lainnya.
Koordinator aksi, Dede Heri mengatakan lokasi tambang pasir sudah beroperasi sejak lama, dan telah ada dua kampung hilang, serta kini perkampungan lain yang berdampingan berpotensi terancam bencana luar biasa.
BACA JUGA:Â Ketua Geber Pasir Serahkan Berkas Temuan ke Kapolres Sukabumi
“Kami menginginkan warga selamat dari bencana, dan mendesak pemerintah mengaudit kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh ekploitasi tersebut,†katanya kepada sukabumiupdate.com usai mediasi, Selasa (17/10/2017).
Sementara Kepala BLH Kabupaten Sukabumi, Abdul Qodir mengaku telah menerjunkan tim ke lokasi, di mana yang dkeluhkan massa, yakni Sungai Cikupa, dan pemukiman warga.
Namun demikian, Abdul menjelaskan, bahwa tambang pasir tidak berbahaya, selama masih mengikuti prosedur dan ijin yang berlaku. “Karena ekploitasi sebelumnya, menggunakan konsultan yang telah melakukan kajian,†jelasnya.
BACA JUGA:Â Koordinator Geber Pasir Kabupaten Sukabumi: Antara PAD dan Kerusakan Lingkungan Tidak Sebanding
Meski begitu, kata Abdul, terkait desakan warga mengenai ditutupnya ekploitasi tambang pasir dan bahan keramik, pihaknya mengaku hanya bisa memberikan imbauan kepada perusahaan, sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Yakni berupa teguran, dan penegakkanya hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, atau penegak Perda (Peraturan Daerah), kalau terbukti,†tandasnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, usai melakukan mediasi, warga pun membubarkan diri dan menunggu hasil serta jawaban dari pihak Pemkab Sukabumi.