SUKABUMIUPDATE.com - Proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di pantai Karang Pamulang, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat terus menuai kecaman dari berbagai pihak akibat sejumlah permasalahan, mulai dari permasalahan lahan untuk pembangunan yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan, hingga pengadaan material batu boulder pun dipermasalahkan.
Material batu split dan pasir yang digunakan untuk proyek pembangunan PLPR di Pantai Karang Pamulang diduga dari tambang tak berizin alias ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) Kabupaten Sukabumi Damar Rizky.
BACA JUGA:Â Tempat Main Dibangun PLPR, Karang Pamulang Tetap Tempat Favorit Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
"Yang punya matrial pasir dan batu tidak punya ijin, hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan" ujar Damar Rizky kepada sukabumiupdate.com. Senin (16/10/2017).
Damar menjelaskan kalau pihak kejaksaan atau penegak hukum tidak segera menindak lanjuti persoalan ini, maka pihaknya akan melakukan upaya pengaduan kepada Presiden. "kalau tidak ditindak lanjuti kami dari Benteng aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) akan membuat surat pengaduan ke pusat dan kepada Presiden, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana proyek," beber Damar.