SUKABUMIUPDATE.com - Belum selesainya sengketa lahan pembangunan Palabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditambah dugaan spesifikasi material batu yang sangat jauh dari ketentuan, serta dipasok dari lokasi tambang yang ditengarai tak berijin, membuat sejumlah aktivis menuntut Kejaksaan mengaudit dan menutup proyek tersebut.
"Apalagi di lokasi ada tulisan, jika proyek tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari)," tandas Bayu Nugraha, aktivis peduli lingkungan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/10/2017).
BACA JUGA:Â Soal Proyek PLPR, Direktur LKPPM: Mau Dibawa Kemana Ini Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, kalau sampai tidak ada tindakan tegas dari pihak yang bersangkutan, para aktivis yang selama ini mengetahui persis kejanggalan dan adanya ketidakberesan di proyek PLPR tersebut, mengancam akan menggelar aksi demontrasi.
"Kita mendukung pembangunan yang ada di Palabuhanratu, namun bukan pembangunan yang memfasilitasi para koruptor," tegas Bayu.
BACA JUGA:Â Soal PLPR Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Dia pun berharap, Kejari bisa secepatnya mengaudit dan memproses semuanya. Pasalnya, sambung Bayu, ada beberapa pihak dan dinas yang ditengarai terlibat sangat jauh dalam proyek tersebut.
"Dari kemarin, proyek itu bermasalah, tapi tetap saja dilanjutkan. Dan saat ini, kenapa memakai batu yang tidak masuk spesifikasi, ditambah dari galian batu tanpa ijin lagi," tudingnya.
BACA JUGA:Â Soal PLPR, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dinilai Berbohong dan Gagal Faham
Sementara pada saat akan masuk lokasi, dan hendak meminta konfirmasi, wartawan dihadang serta dilarang memasuki area proyek.