SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Mumuh (65 tahun), korban pembunuhan asal Cilangkop, RT 04/02, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minta keadilan.
BACA JUGA:Â Hakim Vonis Bebas Tersangka Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Apa Sikap Jaksa?
Sariah (55 tahun), istri almarhum Mumuh mengaku tidak tahu, ada putusan bebas dari pihak pengadilan bagi pelaku pembunuhan suaminya almarhum Mumuh.
“Kalaupun benar, ada tiga orang pelaku yang bebas, itu sangat disesalkan. Kami orang kecil, orang tak punya. Minta keadilan,†singkatnya, kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/10/2017).
Hal yang sama juga disesalkan oleh Nurlina (25 tahun), putri bungsu almarhum Mumuh. “Kami sama sekali tidak dikasih kabar, baik informasi waktu putusan pengadilan, atau tentang keputusan bebas tiga orang tersebut. Ini pembunuhan, mana keadilan bagi kami? Tolong pihak yang berwenang, pakai hati nurani,†ujar Nurlina.