SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Mumuh (65), warga Cilangkop, RT 04/02, Desa Sidomulya, Kecamatan Ciemas, segera merespon putusan vonis bebas untuk tiga tersangka oleh hakim pengadilan negeri Cibadak, di Palabuhanratu, Rabu (11/10/2017). Usai sidang tim JPU belum bersikap tegas, atau hanya mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Tadi usai putusan memang tim kita belum bersikap. Tapi sekarag sikap kita jelas akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut,†jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com melalui percakapan whatsapp, Rabu (11/10).
BACA JUGA:Â Siapa Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi? Hakim Vonis Bebas Tersangka
Yeriza menambahkan bahwa dalam perkara ini, alat bukti yang diperlukan untuk menjerat ketiga pelaku sudah lebih dari cukup sesuai ketentuan. Ia juga bingung dengan putusan hakim yang sangat yakin menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dalam kasus ini.
“Ini adalah kali kedua kasus dengan pasal 170 KUHP, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian diberikan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi,†lanjut Yeriza.
Tim JPU sendiri langsung mempelajari berkas putusan sidang, untuk dibawa dalam upaya hukum kasasi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Saya belum baca semua, tapi yang jelas hakim menyatakan ketiga tersangka ini tidak bersama. Ini yang akan kita lawan di tingkat kasasi karena kami berkeyakinan semua alat bukti mengarah pada ketiga tersangka adalah pelaku pembunuhan tersebut,†pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Jajaway Palabuhanratu pada Rabu siang (11/10/17) ini, memutuskan ketiga tersangka, masing-masing JB (25) dan SRP (46) serta RSW (25) tidak terbukti melakukan tindakan yang disangkakan jaksa penuntut umum, yaitu membunuh Mumuh.
BACA JUGA:Â Lima Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain Pembunuh Guru Ngaji Ciemas Kabupaten Sukabumi
Dalam sidang ini, RSW lebih dulu divonis bebas, dilanjutkan dengan sidang kedua untuk tersangka JB da SRP.Bebasnya ketiga tersangka pelaku pembunuhan Mumuh, seorang guru ngaji yang dikaitkan dengan isu dukun santet pada tanggal 10 Januari 2017 silam ini memunculkan pertanyaan siapa pelaku sebenarnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, polisi sebenarnya menahan lima tersangka atas kasus ini, dua diantaranya masing-masing YD dan DN sudah lebih dulu dipulangkan oleh penyidik kepolisian karena kurang alat bukti.Â