SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono menegaskan pelaku kepemilikan senjata api (senpi) tanpa ijin yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur senin lalu (02/10) di Kecamatan Cisaat, bukanlah seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) Adjo menjelaskan jika dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk memastikan informasi tersebut.
Menurut kabar yang ramai beredar, salah seorang pelaku kepemilikan senpi ilegal dengan inisial WFA (28) adalah seorang PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi dan beralamat di Kampung Cibatu, Rt. 21/04, Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Empat Letusan Senpi di Bojong Talang Cibadak, Tak Ada yang Tahu Kenapa UG Ditangkap Polisi
"Saya terkejut mengetahui kabar itu, lagi pula apa perlunya seorang PNS memiliki senjata api, untuk memastikannya saya sudah cek ke Kepala Dinas PU dan tidak ada pegawai atas nama tersebut," ujar Adjo dalam pesan WA nya.
Lebih lanjut Adjo menjelaskan," pelaku yang ditangkap senin lalu (02/10) oleh Satreskrim Polres Cianjur di Kecamatan Cisaat adalah seorang Pegawai Desa yang bekerja di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat", informasi tersebut ia dapat dari Camat Cisaat, beber Adjo melalui pesan WA.
Sebelumnya, Selasa (03/10). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, merilis penangkapan yang dilakukan oleh Polres Cianjur terhadap tiga warga Sukabumi yang diduga memiliki Senpi dan amunisi tanpa ijin.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan pers nya menjelaskan.“ Tiga pelaku ditangkap karena memiliki senpi dan amunisi tanpa izin, para pelaku ditangkap senin (2/9/2017). Penangkapan ke tiga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu. Ke tiganya ditangkap ditempat yang berbeda, yakni di Kantor PU Bina Marga Sukabumi, Kantor Desa Nagrak serta Rumah Sakit Kartika,†terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/10/2017).
BACA JUGA:Â Gagal Tes, Anggota Polres Sukabumi Kota Tidak Berhak Pegang Pistol
Dari tiga tersangka, satu di antaranya berstatus PNS yakni Wanda Febrian Akbar, 28, warga Kampung Cibatu RT 21/04, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Namun sejauh ini belum diketahui bekerja di instansi mana.
Dua tersangka lainnya yaitu Dadang Sudarman (41), berprofesi sebagai security, asal Kampung/DesaSukamanah, RT 03/04, Kabupaten Sukabumi dan Wawan Gunawan (42), warga Kampung Cibungur, RT 05/03, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senpi one shot one gun beserta 16 pelurunya dan satu pucuk senpi pen gan bersama enam butir pelurunya, dan empat unit handpone.