SUKABUMIUPDATE.com – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, usai mengunjungi Mapolres Cibadak, Resort Sukabumi, langsung menuju Mapolsek Gunungpuyuh Kota Sukabumi, mengungkap pembuatan dan pemasaran pupuk palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/10/2017).
BACA JUGA:Â Lemah, Pengawasan Pupuk Palsu di Kabupaten Sukabumi
Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, kepada awak media mengatakan, pengungkapan dugaan pembuatan pupuk palsu di Goalpara, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berawal dari informasi masyarakat.
“Terlihat dari isi atau konten pupuk tidak sesuai dengan standar. Setelah dilakukan pengecekan, pupuk tersebut hanya mengandung tiga unsur yakni pewarna, urea, dan kalsium. Padahal seharusnya dalam pupuk terdapat sejumlah kandungan lainnya seperti nitrogen dan fosfat,†beber Agung.
BACA JUGA:Â Pabrik Pupuk Palsu Cikembar Kabupaten Sukabumi Disegel Mabes Polri
Agung menerangkan, pelaku yang bernisial RP mengaku sudah satu tahun menjalankan usahanya memproduksi pupuk tersebut, dan dalam sebulan pelaku memproduksi sebanyak 1,5 hingga dua ton pupuk. "Untuk memeriksa keaslian kandungan pupuk, polisi kini akan membawa sampel pupuk ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut,†ujarnya.
Sementara Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menambahkan, dari tangan tersangka RP polisi mengamankan barang bukti pupuk seberat 1,85 ton, yang dikemas dalam 370 kantong plastik ukuran lima kilogram dengan merk Primahara.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan pupuk, timbangan, satu buah meja saringan, satu buah ember besar, satu buah sendok tembok, dan dua buah sekop plastik kecil,†jelasnya.
Akibat perbuatanya tersangka RP dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 250 juta.