SUKABUMIUPDATE.com - Soal penertiban tambang emas yang dilakukan petugas Satpol PP, dan aparatur pemerintah lainnya, di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/9/2017), dibantah pihak PT Wilton Wahana Indonesia sebagai penertiban.
BACA JUGA:Â Soal Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Kepala BPMPT: Bukan Kita yang Mengeluarkan Izin
Pasalnya, PT Wilton Wahana Indonesia sejauh ini mengklaim sudah mengantongi izin, berupa IUP dari pemerintah.
"Justru kita yang sedang melakukan pembenahan pertambangan di Blok Cisitu. Yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal. Sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar atau good mining praktis," jelas Manager PT Wilton Wahana Indonesia, Gunawan, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/09/2017).
BACA JUGA:Â Pro Kontra Keberadaan Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi
Adanya surat tuntutan penutupan pertambangan, justru kata Gunawan, bukan seharusnya ditujukan kepada PT Wilton Wahana Indonesia, melainkan kepada penambang lainnya di wilayah Kecamatan Ciemas yang selama ini tidak mengantongi izin.
"Kita kan mengantongi izin resmi dari pemerintah," tandasnya.
Mengenai sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di lokasi perusahaan PT Wilton Wahana Indonesia, menurutnya itu merupakan para pekerja yang dibawa penyedia perusahaan, penyedia alat pertambangan atau pihak ketiga.
"Jadi segala tanggung jawab dan administrasi lainnya merupakan tanggung jawab perusahaan pihak ketiga. Perihal dokumen izin resmi lainnya, silakan cek saja ke intansi terkait," pungkasnya.