SUKABUMIUPDATE.com - Ternyata, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BMPT) yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, tidak memiliki kewenangan dalam perizinan mengenai pertambangan emas yang kini dilakukan PT Wilton Wahana Indonesia di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas.
BACA JUGA: Pro Kontra Keberadaan Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi
"Itu mah pertambangan. Kalau pertambangan, provinsi yang mempunyai kewenangan, bukan kita yang mengeluarkan izin. Pokoknya jelas, semua pertambangan, pengambilan air bawah tanah (ABT), semuanya provinsi yang megang, bukan di sini. Dinas pertambangannya juga tidak ada kok," beber Kepala DPMPTSP, Dadang Eka saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di kantornya Jalan Raya Cibolang Km.7 Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/9/2017).
BACA JUGA: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak Tahu Ada TKA di Tambang Emas Ciemas
Informasi dihimpun, sampai saat ini PT Wilton Wahana Indonesia belum menunjukan legalitas surat izin tambang, dan bukti kepemilikan lahan, terkait aktivitas penambangan emas di Kampung Cisitu, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.