SUKABUMIUPDATE.com - Soal aktivitas atau kegiatan sebanyak 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini jadi perguncingan sejumlah kalangan yang mempertanyakan legalitasnya.
“Perusahaan itu kan punya IUP, punya izin. Kayaknya perusahaan masih beroperasi. Yang jadi masalah kemarin, perusahaan ada, dan beroperasi di lingkungan masyarakat. Merusak sungai, dan resapan air,†terang Camat Ciemas, Lesto Rosadi, kepada sukabumiupdatae.com ketika dikonfirmsi melalui sambungan telepon, Kamis (28/9/2017).
BACA JUGA:Â Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Ditertibkan
Sehingga kata Lesto, kalau hujan besar bisa longsor. “Dan longsornya bisa menutup aliran sungai, akibatnya membuat banjir,†tandasnya.
Adapun masalah TKA dari Cina, lanjut dirinya, itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
BACA JUGA:Â Pemuda Ciemas Kabupaten Sukabumi, Tuntut Pemda Kaji Ulang Izin Perusahaan Tambang
“Silahkan tanya ke Disnaker. Kami memang tahu adanya tenaga asing (TKA) di perusahaan tersebut, namun legal/ilegalnya, kami tidak hapal,†ujar Lesto.
Seperti dilansir sebelumnya, kegiatan tambang emas di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, ditertibkan, Rabu (27/9/2017).
BACA JUGA:Â Massa dari Tiga Desa di Ciemas Kabupaten Sukabumi Ontrog Lokasi Tambang Emas
Informasi dihimpun, penertiban tersebut dilakukan atas dasar adanya surat permohonan penutupan dan penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ciemas, dari Kepala Desa Ciwaru, Tamanjaya, dan Kepala Desa Mekarsakti, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Instansi terkait.