SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, sempat dihebohkan pemberitaan di berbagai media, soal tertundanya pembangunan Pasar Pelita beberapa waktu lalu. Sementara uang para pedagang yang telah disetorkan kepada PT Anugrah Kencana Abadi (AKA), selaku pemenang tender raib dibawa kabur pihak tak bertanggungjawab.Â
Informasi dihimpun, sedikitnya 92 pedagang mengalami kerugian, baik dari segi moral maupun material. Bahkan beberapa di antaranya memilih gulung tikar, juga ada sebagian yang mengalami depresi berat akibat kasus tersebut.
BACA JUGA:Â Apa Kabar Kasus Hukum PT AKA dan Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi?
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut, total kerugian para pedagang tersebut mencapai sekitar Rp6,9 Miliar, yang selama ini diakui tersangka telah digunakannya untuk biaya operasional. Hal itu disampaikan Kapolresta Sukabumi, AKBP Rustam Mansur dalam jumpa pers, Selasa (26/9/2017).Â
Rustam mengatakan, dalam kasus Pasar Pelita ini untuk sementara yang diamankan baru tersangka berinisial IR, penangkapannya melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Tersangka lanjut Rustam, ditemukan di daerah Centul, Bogor. Dari hasil penyelidikan, kata Rustam, tersangka pernah mengalami kasus yang sama dengan hukuman tiga bulan penjara.Â
BACA JUGA:Â Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi Ontrog Kantor PT AKA
" Prosesnya cukup lama yah, dia pernah ditahan dengan kasus serupa. Di  vonis tiga bulan di Provinsi Riau," ujar Rustam, di sela-sela jumpa pers di aula Mapolresta Sukabumi.
Adapun kata Rustam, modus operandi yang dilakukan sebelumya, tersangka bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), menawarkan pembangunan sembilan sampai sepuluh lantai yang sampai kini kenyataannya ha itu belum juga terealisasi.
"Dari tawarannya saja, saya kira tidak logis. Pembangunan pasar 10 lantai, disertai hotel, dan sebagainya," kata Rustam.
Rustam mengungjapkan, bahwa menurut pengakuan tersangka, aliran dana yang digelapkan sebesar Rp6,9 Miliar tersebut dipergunakan untuk operasional, mencari pihak investor, dan sebagainya.
BACA JUGA:Â Soal Pasar Pelita, PN Sukabumi Undur Sidang Perdana Pemkot Melawan PT AKA
Namun hingga kini pihaknya, kata Rustam masih melakukan pengembangan setelah mengaudit keuangan tentang dana tersebut yang juga digunakan untuk tahap awal groundbreaking. Rustam menambahkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain, pihaknya masih terus memproses buat pengembangan kasus ini.Â
"Ya, dan ternyata hasilnya pun tidak sesuai, sebab rencana pembangunannya adalah 10 lantai. Intinya kami masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.
Sementara tersangaka IR, tak bisa menjawab banyak saat ditanya beberapa awak media terkait aliran uang senilai Rp6,9 Miliar uang muka Pasar Pelita yang diambil dari pedagang, IR hanya menyebutkan bahwa uang tersebut habis untuk operasional PT AKA.
"Saya gak tahu, bisa tanya saja ke penyidik, habis semuanya uangnya, kebanyakan dipakai untuk operasional," singkatnya.