SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, ungkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (Spesialis Rumah Kosong).
Kepala Polresta Sukabumi, AKBP Rustam Mansyur, mengatakan pencurian terjadi, pada Kamis (21/9/2017), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Stadion Suryakencana, RT 5/5, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Â Polisi Amankan Remaja Parungkuda Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pamuruyan Kabupaten Sukabumi
"Para tersangka, masing-masing berinisial PA alias Panji (40 tahun), DH alias Dos (32 tahun), DAS alias Acong (35 tahun), NS alias Ompong (35 tahun), dan RG alias Aweng (31 tahun). Terlebih dahulu melakukan pengintaian di area komplek perumahan, sambil menggambar situasi secara berulang," ungkap Rustam, di Mapolresta Sukabumi, Selasa (26/9/2017).
Setelah yakin, rumah incarannya kosong, tersangka PA, dan DH, langsung beraksi, lanjut Rutam, sementara tiga tersangka lainnya, menunggu, sambil sesekali melihat situasi sekitar.
BACA JUGA:Â Satreskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Bekuk Spesialis Pembobol Rumah Kosong
"Tersangka memanjat tembok, dan merayap di atas genting. Lalu mencari jendela atau pintuk untuk masuk dengan cara mencongkel dengan obeng. Setelah berhasil, para tersangka menggasak barang berharga," tuturnya.
Wilayah para tersangka, tambah Rustam, sampai ke Bekasi, Cianjur, Bogor, dan Bandung. Aksinya tersebut juga, sambung Rustam, sudah terorganisir.
BACA JUGA:Â Waspada Maling Spesialis Siang Hari Incar Perumahan di Kota Sukabumi
“Aksi mereka hanya membutuhkan sekitar lima menit. Di Sukabumi, mereka sudah melakukan di 10 TKP," tukasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1), dengan acaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.