SUKABUMIUPDATE.com - Oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, berinisial BP, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, menyusul dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan paspor yang dilakukannya bersama Rd, dan ER, dua orang pelaku lainnya, baru-baru ini.
Seperti dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (26/9/2017) pagi, surat penonaktifan BP, dibuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
“Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung,†terang Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.
Agung mengungkapkan, modus Pungli pembuatan paspor dilakukan, melalui calo dengan memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diluar yang ditetapkan.
“Proses terjadinya peristiwa Pungli tersebut, hingga kini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri. Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, sejak awal penyelidikan, telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,†ungkapnya.
Upaya Ditjen Imigrasi untuk menanggulangi terjadinya Pungli, kata Agung, dalam proses pelayanan keimigrasian, baik kepada WNI, maupun WNA, telah lama dilakukan.
“Seperti dengan cara menerapkan teknologi informasi, baik sejak awal permohonan, hingga proses pembayaran biaya PNBP yang dilakukan langsung, melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, melalui proses elektronik,†tandasnya.
Agung menambahkan ,penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi, sehingga akan menghindari terjadinya pungli.
“Untuk pembuatan paspor, misalnya proses antrean permohonan dilakukan dengan menggunakan aplikasi antrean permohonan paspor, dan melalui WhatsApp. Dimana masyarakat, tidak perlu lagi mengantre yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo,†imbuhnya.
BACA JUGA:Â Oknum Pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi Terkena OTT Petugas Tipidkor Krimsus Polda Jabar
Agung mengungkapkan, hingga Juli 2017, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor 48 halaman, sebanyak 1,3 juta buku, dan Paspor 24 sebanyak 113.410 buku.
“Selain memberikan Paspor, Ditjen Imigrasi juga melakukan penundaan pemberian Paspor, sebanyak 4.028 buku, dengan berbagai alasan, seperti identitas diri palsu, data diri tidak valid, hingga diduga akan menjadi TKI non prosedural,†sebutnya.
Kepada masyarakat, kata Agung, diharapkan untuk tidak menggunakan jasa pembuatan paspor, melalui calo, selama data dan identitas diri yang dimiliki adalah benar dan valid.
“Maka tidak perlu khawatir, tidak mendapatkan paspor. Apabila ditemukan adanya pungutan yang melebihi biaya PNBP yang ditetapkan, maka dapat segera dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, atau media lainnya, seperi aplikasi LAPOR, atau Tim Saber Pungli, baik yang ada pada tingkat daerah, wilayah, atau pusat,†tutupnya seraya mengingatkan.
Seperti dilansir sebelumnya, bahwa Polres Sukabumi, pada Rabu (20/9/2017) telah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk meminta keterangan dari tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk sejumlah uang sebesar Rp4 juta dari tempat tinggal tersangka. Hal ini dilakukan menyusul laporan masyarakat kepada Polisi, tentang adanya calo pembuatan paspor atas nama Rd, dan ER, atau PU, yang telah ditangkap sebelumnya, diduga bekerjasama dengan oknum petugas imigrasi, pada Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.