SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sebelumnya mendapatkan perawatan selama beberapa hari lamanya di RSUD Jampang Kulon, akhirnya Bunga (14 tahun) yang diduga jadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri, sudah diperbolehkan pulang didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan KNPI PK Ciracap, Kamis (21/9/2017).
“Memang, tadi ada permasalahan administrasi pada KIS (Kartu Indonesia Sehat) milik pasien (Bunga), ada perbedaan, antara nama dengan KK (Kartu Keluarga). Dari pihak rumah sakit tadi sempat menahan pasien, tapi Alhamdulillah, pihak BPJS Kantor Cabang Palabuhanratu, berkoordinasi dengan rumah sakit, sehingga bisa dibawa pulang,†beber TKSK Ciracap, Deriyana, kepada sukabumiupdate.com, siang tadi.
BACA JUGA:Â RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Rawat Gadis Belia Korban Digagahi
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya pun sudah menghubungi Lembaga Konsultasi Keluarga (LK3), dan Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi. “Dipastikan, mereka pada hari Sabtu besok, akan turun, menjenguk korban,†terangnya.
Senada disampaikan Ketua PK KNPI Ciracap, Gaga Suherlan, bahwa sebetulnya, Bunga bisa pulang secepatnya.
BACA JUGA:Â Kesehatan Gadis Belia Korban Digagahi Diperiksa Dokter Puskesmas Ciracap Kabupaten Sukabumi
“Sebenarnya bisa pulang lebih cepat, sehubungan tadi ada perbedaan nama pada KIS, akhirnya kami pun berkoordinasi dengan dinas terkait. Kami hanya sebatas berusaha mendampingi pasien, agar kesehatannya cepat pulih,†tegasnya dalam kesempatan sama.