SUKABUMIUPDATE.com – Para pelajar salah satu SMK di Kota Sukabumi yang diamankan jajaran Polsek Palabuhanratu, dan ditengarai bakal tawuran di Pantai Karangsari, Kamis (14/9/2017) malam tadi, akhirnya diserahkan kembali kepada pihak sekolah, serta keluarganya, setelah dilakukan pembinaan maupun membuat surat pernyataan tak akan mengulangi lagi perbuatan serupa yang dapat meresahkan.
BACA JUGA:Â Lagi, Aparat Polsek Palabuhanratu Resor Sukabumi Amankan Puluhan Pelajar
Menurut Kapolsek Palabuhanratu, Kompol M Saidina, mengungkapkan para pelajar tersebut sudah dikembalikan kepada para orang tuanya masing-masing, dan juga pihak sekolahnya. Namun, sambungnya, jika diulangi kembali maka akan ditindak sesuai hukum berlaku.
"Kita lakukan pembinaan, dinasehati, dengan memanggil orang tua, dan pihak sekolahnya tadi malam. Kami berikan kesempatan, agar tidak mengulanginya lagi," ujar Saidina, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, (Jumat (15/9/2017).
BACA JUGA:Â Kedapatan Bawa Sajam, Pelajar Diamankan Polsek Palabuhanratu Resor Sukabumi
Saidina menambahkan, jika para pelajar tersebut mengulangi perbuatannya, pihaknya akan menindak tegas dan memprosesnya.
"Jika dia (Pelajar) mengulangi untuk kedua kalinya, maka tidak ada ampun lagi," tandasnya.
Sementara Kepala SMK Pasundan, Mahmud Yunus mengatakan adanya tindakan dari pihak kepolisian juga para guru yang tanggap menginformasikan sehingga bisa dengan cepat diantisipasi.
BACA JUGA:Â Tawuran, Dua Pelajar SMK Terbaring di Rumah Sakit Cibadak Kabupaten Sukabumi
"Saya akan tindak lanjut sesuai prosedur, bahkan beberapa pelajar Kelas 12 yang terlibat masalah akan dikeluarkan dari sekolah. Yang lainnya diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk lebih diperhatikan," tandas Mahmud, dalam kesempatan terpisah, tadi pagi.
Seperti dilansir, sekitar 28 orang pelajar diamankan Polsek Palabuhanratu, Kamis malam karena diduga akan terlibat tawuran. Dari tangan para pelajar ini, polisi menyita sejumlah senjata tajam, sejenis clurit, gir motor, dan senjata tajam lainnya sebagai barang bukti.