SUKABUMIUPDATE.com -Â Sebanyak 235 orang pejabat administrator (esselon III), dan pejabat pengawas (esselon IV), dilantik serta diambil sumpahnya oleh Bupati Marwan Hamami, di aula Setda Kabupaten Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/9/2017).
Seperti dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, sore ini, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat tersebut sesuai atau berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 820/Kep.698-BKPSDM/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Alih Tugas/Alih Pejabat Administrator (Pejabat Struktural Esselon III) dan Pejabat Pengawas (Pejabat Struktural Esselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
BACA JUGA:Â Berikut Komposisi dan Nama Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi
â€Untuk menjamin keberlangsungan proses penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan serta khususnya dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sukabumi, perlu dipastikan terjadinya sinergitas di antara implementasi kebijakan tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kelembagaan daerah, serta manjemen kepegawaian. Rotasi, mutasi, ataupun promosi suatu jabatan, merupakan bagian dinamisasi, proses penyegaran dan kebutuhan personel dalam organisasi birokrasi,†kata Marwan di sela-sela sambutannya, pagi tadi.
Ia mengatakan, selaku pejabat harus bersikap dan bertindak sebagai panutan, motivator, dan sebagai rekan kerja yang baik, bagi bawahan. Juga harus mampu menempatkan diri dalam interaksi sosial kemasyarakatan, sesuai keberadaan masing-masing, sehingga tampil menjadi teladan, baik di tempat kerja maupun di tengah masyarakat. Untuk itu, tanggungjawab yang diberikan ini, jangan sampai di sia-siakan dan disalahgunakan, melainkan harus benar-benar dipelihara, dijaga, dan dijalankan dengan baik, penuh rasa tanggungjawab, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,†ujarnya.
BACA JUGA:Â Soal Mutasi Eselon II, Bupati Sukabumi Ngaku bak Buah Simalakama
Marwan mengingatkan, kepada yang telah diambil sumpah jabatannya, bahwa makna pelantikan bukan hanya sebagai formalitas jabatan, melainkan sarana penguatan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur kearah tercapainya sumber daya yang handal dan profesionalisme, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.